Rabu, 30 Oktober 2013

Keadilan Dan Macam-Macam Keadilan




Keadilan Dan Macam-Macam Keadilan
A.    Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Ada beberapa definisi keadilan menurut para ahli adalah sebagai berikut :
* Keadilan oleh Plato diproyeLsikan pada diri manusia schingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan pcrasaannya dikendalikan oleh akal.

* Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproycksikan pada pemerintah, schab pemerintah adalah pimpinan pokok yang mencntukan dinamika masyarakat.

* Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang terschut mempunyai kesarnaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.

B.   Macam-macam keadilan
1.      Keadilan Legal Atau  Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
2.       Keadilan Distributif
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3.      Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
4.      Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pnacasila, berbunyi : “keadilan social bagi selunth rakyat Indonesia.”
Dalam dokumen lahimya Pancasila diusulkan oleh Bung Kamo adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kerniskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dan usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
*Contohnya kasus Denny Vs Yusril : Perang Keadilan Substanif  Vs Keadilan Prosedural. Seteru antara profesor senior Yusril Ihza Mahendra dengan profesor yang lebih muda, Denny Indrayana, terus menggelitik publik. Kemenangan Yusril menumbangkan Jaksa Agung Hendarman Supandji, diikuti oleh kemenangan lain. Denny yang saat ini menjadi satu-satunya akademisi hukum di pemerintahan pun pasang badan membela mati-matian pemerintah.
Terlepas sejarah politik di antara keduanya, sebenarnya apa yang dipertentangkan mereka dalam kacamata ilmiah?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis akan menyodorkan 3 contoh kasus yaitu kasus Jaksa Agung, kasus remisi terpidana dan pasal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dalam kacamata pertama, Hendarman terjungkal dari kursi Jaksa Agung karena kesalahan admistratif belaka. Yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ‘lupa’ mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini. Meski hanya sepucuk surat, maka menjadi inkonstitusionallah jabatan yang dipegang Hendarman. Kesalahan prosedural inilah yang menjadi kartu as sang Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu ke Mahkamah Kosntitusi (MK).
Saat itu, kubu pemerintah mati-matian membela Hendarman dengan logika kebenaran substantif: penunjukkan dan penetapan jaksa agung itu hak prerogratif presiden.
Kekalahan di MK ternyata tidak menjadi bahan pembelajaran buat Denny yang juga Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM). Terbukti pada saat menerbitkan SK pengetatan remisi koruptor, lagi-lagi Denny berdalih kebenaran substansif: koruptor itu kejahatan yang maha berbahaya.
Tetapi karena hanya bersandar kepada keadilan substantif, maka niat mulia ini malah menabrak prosedur hukum. Sehingga keadilan prosedural (mendapat remisi pada jatuh tempo) yang menjadi hak warga negara terlanggar.
Mendapat celah ini, Yusril yang saat itu telah mengantongi kartu advokat pun menjadikan kesalahan fatal tersebut sebagai kartu as. Hasilnya? Pengadilan lagi-lagi memenangkan Yusril.
Nah, logika bipolar prosedural versus substantif inilah yang akan dipakai oleh Yusril di MK dalam menumbangkan keputusan DPR tentang pasal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam UU APBN-P 2012.
Bedanya, jika pada 2 contoh di atas Yusril menggunakan ‘ajian’ kebenaran prosudural untuk menekuk lawan, kali ini Yusril akan menggunakan logika kebenaran substantif sebagai jurus pamungkasnya.
Perdebatan dua keadilan ini selalu bertarung dalam kehidupan bernegara di berbagai belahan dunia. Penumpasan PKI di era 1965 melambangkan keadilan substantif telah melanggar keadilan prosedural. Yaitu para anggota PKI dibunuh, ditangkap dan dipenjara tanpa prosedur hukum.
Menanggapi perdebatan kedua keadilan ini, bahwa antara keadilan prosedural dan keadilan substansial haruslah berjalan beriringan. Di sinilah peran hakim diperlukan. Ketika keadilan sustansial ingin dicapai tapi terkendala keadilan prosedural, maka hakim harus bisa melakukan terobosan hukum supaya tidak melukai keadilan prosedural.
Dua logika diatas jualah yang membuat Denny saat ini dirundung masalah terkait penggerebekan LP Pekanbaru. Seakan tidak belajar dari pengalaman, niat mulia memberantas narkoba tersandung karena kesalahan prosedur.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar