Keadilan Dan Macam-Macam Keadilan
A. Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1].
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" [2].
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan,
karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya
adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Ada beberapa definisi
keadilan menurut para ahli adalah sebagai berikut :
* Keadilan oleh Plato diproyeLsikan pada diri
manusia schingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
pcrasaannya dikendalikan oleh akal.
* Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproycksikan pada pemerintah, schab pemerintah adalah pimpinan pokok yang mencntukan dinamika masyarakat.
* Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang terschut mempunyai kesarnaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
B. Macam-macam
keadilan
1. Keadilan Legal Atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidak keserasian.
2. Keadilan Distributif
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini
bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi
Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
4. Keadilan Sosial
Berbicara
tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila
kelima Pnacasila, berbunyi : “keadilan social bagi selunth rakyat Indonesia.”
Dalam dokumen lahimya Pancasila diusulkan oleh Bung Kamo adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kerniskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dan usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Dalam dokumen lahimya Pancasila diusulkan oleh Bung Kamo adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kerniskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dan usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
*Contohnya kasus Denny Vs Yusril : Perang
Keadilan Substanif Vs Keadilan
Prosedural. Seteru antara profesor senior Yusril Ihza Mahendra dengan profesor
yang lebih muda, Denny Indrayana, terus menggelitik publik. Kemenangan Yusril
menumbangkan Jaksa Agung Hendarman Supandji, diikuti oleh kemenangan lain.
Denny yang saat ini menjadi satu-satunya akademisi hukum di pemerintahan pun
pasang badan membela mati-matian pemerintah.
Terlepas sejarah politik di antara keduanya,
sebenarnya apa yang dipertentangkan mereka dalam kacamata ilmiah?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis akan
menyodorkan 3 contoh kasus yaitu kasus Jaksa Agung, kasus remisi terpidana dan
pasal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dalam kacamata pertama, Hendarman terjungkal
dari kursi Jaksa Agung karena kesalahan admistratif belaka. Yaitu Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ‘lupa’ mengeluarkan Surat Keputusan (SK)
pengangkatan orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini. Meski hanya sepucuk surat,
maka menjadi inkonstitusionallah jabatan yang dipegang Hendarman. Kesalahan
prosedural inilah yang menjadi kartu as sang Guru Besar Universitas Indonesia
(UI) itu ke Mahkamah Kosntitusi (MK).
Saat itu, kubu pemerintah mati-matian membela
Hendarman dengan logika kebenaran substantif: penunjukkan dan penetapan jaksa
agung itu hak prerogratif presiden.
Kekalahan di MK ternyata tidak menjadi bahan
pembelajaran buat Denny yang juga Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Gadjah
Mada (UGM). Terbukti pada saat menerbitkan SK pengetatan remisi koruptor,
lagi-lagi Denny berdalih kebenaran substansif: koruptor itu kejahatan yang maha
berbahaya.
Tetapi karena hanya bersandar kepada keadilan
substantif, maka niat mulia ini malah menabrak prosedur hukum. Sehingga
keadilan prosedural (mendapat remisi pada jatuh tempo) yang menjadi hak warga
negara terlanggar.
Mendapat celah ini, Yusril yang saat itu telah
mengantongi kartu advokat pun menjadikan kesalahan fatal tersebut sebagai kartu
as. Hasilnya? Pengadilan lagi-lagi memenangkan Yusril.
Nah, logika bipolar prosedural versus substantif
inilah yang akan dipakai oleh Yusril di MK dalam menumbangkan keputusan DPR
tentang pasal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam UU APBN-P 2012.
Bedanya, jika pada 2 contoh di atas Yusril
menggunakan ‘ajian’ kebenaran prosudural untuk menekuk lawan, kali ini Yusril
akan menggunakan logika kebenaran substantif sebagai jurus pamungkasnya.
Perdebatan dua keadilan ini selalu bertarung
dalam kehidupan bernegara di berbagai belahan dunia. Penumpasan PKI di era 1965
melambangkan keadilan substantif telah melanggar keadilan prosedural. Yaitu
para anggota PKI dibunuh, ditangkap dan dipenjara tanpa prosedur hukum.
Menanggapi perdebatan kedua keadilan ini, bahwa
antara keadilan prosedural dan keadilan substansial haruslah berjalan
beriringan. Di sinilah peran hakim diperlukan. Ketika keadilan sustansial ingin
dicapai tapi terkendala keadilan prosedural, maka hakim harus bisa melakukan
terobosan hukum supaya tidak melukai keadilan prosedural.
Dua logika diatas jualah yang membuat Denny saat
ini dirundung masalah terkait penggerebekan LP Pekanbaru. Seakan tidak belajar
dari pengalaman, niat mulia memberantas narkoba tersandung karena kesalahan
prosedur.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar